Soko Bisnis

Pemerintah tidak Proses Rekomendasi KADI Soal Bea Masuk Antidumping Impor Benang Sintetis Asal Tiongkok

Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan akan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
19 Juni 2025
<p>Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Dok. Kemendag)</p>

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Dok. Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA- Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Pemerintah memutuskan tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok. 

"Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” ujarnya di Jakarta, dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Mendag Busan, sapaan akrab Budi Santoso,kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri.

Baca juga: Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Ancaman Tarif Antidumping AS

Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut dilakukan oleh KADI sejak 12 September 2023, atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk. 

Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk ini terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).

Mendag Busan melanjutkan, pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023. 

Baca juga: AS Ancam Produk Kayu Lapis RI dengan Bea Dumping 84 Persen, Kemendag Bergerak Cepat!

Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. 

Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

“Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” tambahnya.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Ajak Pengusaha Muslim Dukung UMKM Ekspor! Nilai Transaksi Tembus USD 68 Juta

Mndag Busan juga menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengalami penurunan sebesar 1,1% pada 2024 dari 1,3% pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19. Keputusan itu juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian yang memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali. 

Selain itu, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang menjadi pertimbangan keputusan ini.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan akan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir, demi menjaga kelangsungan dan daya saing industri nasional secara menyeluruh,” tutup Mendag Busan. (SG-1)